JAKARTA, HOLOPIS.COM – Untuk kedua kalinya, pemerintah kembali memperpanjang diskon PPnBM kendaraan bermotor sebesar 100 persen.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang pada mobil baru dan sudah tergabung dalam harga on the road.
Perpanjangan tersebut, akan diberlakukan hingga akhir tahun tepatnya bulan Desember 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam, PMK 120/PMK 010/2021.
Diskon PPnBM 100 persen ini, akan berlaku untuk kendaraan bermotor penumpang bermesin 1.500 cc. Sedangkan kendaraan penumpang 4×2 bermesin 1.500 – 2.500 cc, akan mendapat diskon PPnBM sebesar 50 persen.
Kendaraan 4×4 bermesin 1.500 – 2.500 cc, diberikan potongan diskon PPnBM sebesar 25 persen.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” jelas Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Jika dilihat dari data, mulai dari Januari hingga Juli 2021 penjualan mobil tumbuh 38,5 persen.
Itu menunjukan geliat yang sangat positif, sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.
“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” pungkas Febrio.