JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mengklaim bahwa dalam salah satu prioritas nasional saat ini, pembangunan wilayah perbatasan menjadi lebih modern menjadi target utama.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, dengan langkah seperti itu menjadi ajang pembuktian bahwa negara hadir bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk juga yang ada di wilayah perbatasan.
“Saya mengingatkan kembali, bahwa pengelolaan wilayah perbatasan adalah prioritas nasional. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa negara harus hadir di perbatasan, sehingga masyarakat Indonesia di perbatasan, pulau-pulau terluar merasakan hadirnya negara, merasakan buah pembangunan nasional dan merasa bangga menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam peringatan 11 tahun pengelola perbatasan negara, Jumat (17/9).
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD kemudian malah meminta kerjasama seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, diyakini akan mewujudkan Nawacita Presiden, menghadirkan negara di perbatasan dan membangun Indonesia dari pinggiran.
“Saya percaya, kita semua akan berusaha dan bersatu padu agar semua yang kita lakukan untuk mengelola dan membangun perbatasan dapat terlaksana dengan baik. Saya yakin akan terwujud Nawacita Presiden menghadirkan negara di perbatasan dan membangun Indonesia dari pinggiran,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Mahfud mengapresiasi berbagai langkah nyata pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perbatasan, di bawah koordinasi BNPP.
“Percepatan pembangunan kawasan perbatasan melalui pembangunan infrastruktur dasar, pemenuhan sarana dan prasarana layanan sosial dasar serta pembangunan dan pengembangan ekonomi, secara bertahap telah membuka keterisolasian dan ketertinggalan menuju ke arah yang lebih baik,” tambah Mahfud.
Mahfud berharap upaya yang telah dilakukan oleh semua pihak, dapat mewujudkan wilayah perbatasan sebagai beranda depan yang aman, berdaulat dan berdaya saing.
Untuk diketahui, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dibentuk berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, terdiri dari para Menteri Koordinator selaku Pengarah, Menteri Dalam Negeri selaku Kepala, 27 Kementerian/Lembaga dan para gubernur perbatasan selaku anggota.