Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memperingatkan kepada seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan aksi represif ketika mendapati aksi protes yang dilakukan masyarakat, khususnya saat melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden di daerah.

“Di jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Irjen Pol Argo dalam konferensi persnya, Rabu (15/9) malam.

Arahan Kapolri ini tertuang di dalam surat telegram yang dikeluarkan pada hari ini dengan nomor STR 862-IX/PAN.3/2021. Surat tersebut ditujukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Hal ini disampaikan mengingat beberapa insiden yang tidak seharusnya terjadi, yakni penangkapan terhadap peternak ayam petelur di Blitar saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke wilayah Jawa Timur beberapa waktu yang lalu itu. Walaupun pada akhirnya sudah dilepaskan dan diberikan santunan berupa bingkisan paket sembako, namun karena citra yang sebelumnya muncul telah membuat perspektif publik menjadi negatif ke institusi Polri.

Oleh karena itu, Argo menyebut, surat telegram ini disampaikan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Irjen Pol Argo juga menyampaikan poin-poin arahan Kapolri di dalam surat telegram tersebut. Antara lain memastikan seluruh jajaran Kepolisian mengedepankan sikap humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan di daerah.

“Setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif,” jelas Argo.

“Apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan Undang-Undang, maka tugas pengamanan adalah mengawal rombongan tersebut agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.

Selain itu, Argo juga menyampaikan bahwa Kapolri meminta seluruh jajaran di Kepolisian daerah untuk membuat sebuah posko khusus yang disiagakan untuk menampung aspirasi masyarakat saat mengawal kunjungan kerja Kepala Negara.

“Untuk menyiapkan ruang pos masyarakat dan kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga bisa dikelola dengan baik,” paparnya.

Selama penyampaian aspirasinya dilakukan secara baik, maka Polri setempat tidak boleh melakukan tindakan represif apapun. Justru Polisi harus bisa berkomunikasi dengan baik dan santun dengan masyarakat tersebut.

“Apabila ada kelompok masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik, bahwa penyampaian aspirasinya itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Tetap (komunikasi itu) dilakukan secara humanis saat menyampaikannya,” tegas Argo.