Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kemenkes Pastikan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri Bisa Pergunakan Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

“Hari ini kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti itu WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji seperti dilansir dari setkab.go.id, Rabu (15/9).

Penambahan fitur ini, ujar Setiaji, dalam rangka memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.

“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,” ujarnya.
Adapun prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

2. Verifikasi Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

“Untuk WNA, kami bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti, akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” terang Setiaji.

3. Persetujuan Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik. “Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ujarnya.

4. Pengakuan/Klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.

“Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksin. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” terang Setiaji.

5. Check In WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain. Setiaji mengharapkan keberadaan fitur ini para penerima vaksinasi di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses fasilitas publik.

“Dengan adanya seperti ini kita juga bisa memastikan bahwa yang masuk ataupun juga yang melakukan pergerakan/mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining dan lain sebagainya,” pungkas Setiaji.

 

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jagal di Gunungkidul Diminta Tak Sembelih Hewan Ruminansia dan Cegah Penyakit Ternak Zoonasis

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penyembelihan hewan ruminansia dan bahaya penyakit binatang ternak zoonosis.

Waspada! Mpox di Afrika Sudah Tak Terkendali

HOLOPIS.COM - Angka kasus cacar monyet (monkey pox/Mpox) di...

Monkey Pox Ditularkan oleh Homo Seksual

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru