JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru soal hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam aturan baru itu, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

Aturan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat.

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Masalah harta kekayaan pejabat di Indonesia sempat mendapat sorotan dalam beberapa waktu terakhir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.

Bahkan, dari laporan KPK, tercatat bahwa Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman masuk deretan pejabat terkaya. Total harta kekayaan Umzakirman mencapai Rp1,8 triliun. Dan ada pula Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali yang tercatat memiliki kekayaan hingga Rp1,6 triliun. Serta, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd yang memiliki harta kekayaan hingga Rp958 miliar.