JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jual beli daging anjing yang terjadi di Pasar Senen, Jakarta Pusat telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang menolak aktivitas jual beli daging binatang yang diketahui tidak masuk dalam komoditas pangan itu.
Mendapati hal tersebut, PD Pasar Jaya sebagai pihak pengelola pasar sudah mengambil langkah tegas yakni sanksi administrasi kepada pedagang daging anjing itu.
Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Syarief Hidayatulloh pun langusng menyampaikan apresiasi kepada manajemen Perusahaan Daerah Pasar Jaya (PD Pasar Jaya) soal aktivitas jual beli daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
“GPMI mengapresiasi langkah cepat Pasar Jaya dalam menindak cepat adanya penjualan daging anjing tersebut,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (14/9).
Ia mengharapkan kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depannya. Apalagi penjualan daging anjing dilarang oleh negara berdasarkan Undang-Undang yang ada.
“Menjadi evaluasi secara khusus bagi Pasar Jaya untuk memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Tokoh muslim dari Jakarta Selatan ini mengharapkan agar pasar selalu menjaga produk yang dijadikan bahan komoditas agar tidak menyalahi aturan yang ada.
“Ke depannya semoga perdagangan komoditi yang tidak sesuai ini tidak terjadi lagi,” seru Syarief.
Perlu diketahui, bahwa manajer pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada penjual daging anjing yang beroperasi di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
“Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi,” kata Gatra dalam siaran pers video, Minggu (12/9).
Gatra berujar, pedagang daging anjing tersebut diberikan sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun apabila kembali mengedarkan daging anjing, Gatra menyebut akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan secara permanen.
Menurut Gatra, yang dilakukan pedagang daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Karena daging anjing termasuk komoditi yang tidak boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya.