JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap alias gage bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kebijakan ganjil-genap ini masih berlaku di tiga titik kawasan sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Ketiga titik kawasan itu meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Mereka yang melanggar aturan ini, lanjut Dirlantas akan dikenakan sanksi tilang. Baik secara manual maupun elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement alias e-TLE.

“Ganjil genap tetap berlaku,” tegas Dirlantas seperti dilansir dari polri.go.id, Selasa (14/9).

Di sisi lain, Dirlantas mengemukakan pihaknya akan menyiapkan kebijakan baru terkait ganjil-genap di beberapa titik wisata di Jakarta.

Hal ini menyusul pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut sebelumnya menyampaikan jika kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di titik-titik wisata. Khususnya di waktu akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga.