JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan berupa karoake yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan kebijakan PPKM level 3 masih diberlakukan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, kedua tempat yang masih nekat tersebut yakni Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan karaoke di Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

“Kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam PPKM level 3 ini karaoke tidak diperkenankan buka,” kata Mukti, Minggu (13/9).

Selain melanggar aturan PPKM, Mukti juga mengungkan bahwa adasejumlah minuman keras yang diduga palsu. Penemuan miras ini adalah celah pidana bagi pihak pengelola karaoke, sementara penegakan atau penyegelan akan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta.

“Pertama di Jakarta akan kita limpahan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti,” ungkpanya.

Akibat ulah para pelaku usaha yang masih nekat tersebut, pihak kepolisian akan segera memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.