JAKARTA, HOLOPIS.COM – Hari ini jam operasional transportasi MRT Jakarta kembali mengalami perubahan, hal tersebut ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 353 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPKM level 3.
Berikut kebijakan waktu operasional MRT Jakarta :
1. Jam operasional hari senin – jum’at (hari kerja) jam, 06.00 WIB sampai jam, 21.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) :
– Weekdays : Tiap 10 menit.
– Weekend ( akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna maksimal 65 orang per car (kereta).
PT. MRT Jakarta (perseroda) sebelumnya, telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan COVID-19 dengan mewajibkan penumpang untuk menunjukan surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat.
Sehingga dengan kembali normalnya jam operasional MRT Jakarta, Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo melalui rilis media mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta tidak berbicara selama didalam kereta dan area peron stasiun MRT.