HOLOPIS.COM – Pada Jumat (10/9), rapper asal Korea Selatan, B.I menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
B.I didakwa pada Mei lalu atas dugaan pembelian ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016. Penuntut meminta hukuman selama tiga tahun penjara dan juga denda 1,5 juta won, atau sekitar 18 juta rupiah.
Dilansir dari Soompi, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada B.I yaitu kurungan penjara selama 3 tahun, 40 jam rehabilitasi narkoba, dan denda tambahan sebesar 1,5 juta won atau 18 juta rupiah.
Pengadilan mengatakan, “Apa yang sudah ia (B.I) perbuat bukanlah kejahatan ringan, karena sebagai seorang selebriti, ia memiliki pengaruh besar terhadap masyarakan, dan melemahkan kesadaran bahaya narkoba di antara generasi muda”.
Pria bernama asli Kim Hanbin ini sempat mengajukan surat permintaan maaf ke pengadilan pada tanggal 25 Agustus lalu.
B.I juga mengakui tuduhan yang diberikan kepadanya mengenai pembelian dan pemberian obat-obatan.