JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko resmi melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polisi. Keduanya adalah Egi Primayogha dan Miftah.

Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Moeldoko mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (10/9) siang untuk membuat surat laporan.

Laporan Moeldoko ini dilakukan karena ia merasa kedua peneliti ICW tersebut melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya. Bahkan laporan tersebut resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini sya melaporkan saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9).

Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan, bahwa dirinya telah membuka banyak kesempatan dan i’tikad baik bagi terlapor agar dapat meminta maaf dan mencabut pernyataannya itu. Namun demikian, hal itu dinilainya tak kunjung dilakukan. Oleh karena itu, Moeldoko merasa perlu mengambil langkah hukum terhadap dua peneliti ICW tersebut.

Laporan ini berawal dari penelitian yang diterbitkan oleh ICW terkait dugaan perburuan rente di balik obat Covid-19, Ivermectin. Moeldoko kemudian melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada ICW untuk bisa menjelaskan tuduhan tersebut, dan jika tidak bisa maka langkah selanjutnya adalah dipersilakan untuk menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan, bahwa ICW telah mengakui pernyataan yang mereka sampaikan sebagai misinformasi. Namun, kata Otto, ICW enggan meminta maaf atas pernyataan itu.

Namun, Kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Isnur menegaskan, bahwa kliennya telah berulang kali menjelaskan bahwa mereka tidak menuding pihak manapun yang mencari keuntungan dalam polemik Ivermectin. Advokat yang juga menjadi pengacara publik di LBH Jakarta tersebut menilai, bahwa Moeldoko salah memahami konteks penelitian yang diterbitkan ICW.

Menurutnya, kliennya menyoroti indikasi konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta, bukan individu.