JAKARTA, HOLOPIS.COM – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, tidak mentolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.

Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

“Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja,” terang Anies dalam keterangannya, Jumat (10/9).

Selain itu, setiap pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat, juga akan dapat tindakan disipliner.

“Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman,” katanya.