JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menepis isu terkait dengan penambahan periode Presiden menjadi tiga periode atau pun perpanjangan masa kerja Presiden dalam proses amandemen mendatang.

Sebab isu tersebut sama sekali tak pernah masuk agenda dan dibahas oleh Badan Pengkaji MPR selama ini.

“Amandemen tak akan melebar selain soal PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara). Saya jaminannya,” tegas Bamsoet, Kamis (9/9).

Bamsoet meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak apriori dan mengedepankan rasa curiga terhadap rencana amandemen terbatas ini. Soal isu pentingnya PPHN, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, sudah muncul sejak 12 tahun. Juga menjadi rekomendasi MPR saat dipimpin Hidayat Nur Wahid dan MPR di bawah Zulkfili Hasan.

“PPHN ini juga untuk menaikkan visi-misi Presiden dan para kepala daerah menjadi visi-misi negara,” ujar Bamsoet.

Bambang Soesatyo menjelaskan, Pasal 37 UUD 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

Dengan demikian sama sekali tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

“Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut,” tegas Bamsoet.