Senin, 20 Januari 2025
Holopis.comNewsKKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Perairan Indonesia

KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Perairan Indonesia

JAKARTA, HOLOPIS.COM Satu buah kapal berbendera Malaysia yang kedapatan sedang melakukan Illegal Fishing di dekat overlapping claim area, Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin kapal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka itu itu ternyata berawakan Anak Buah Kapal berkewarganegaraan Myanmar.

“Operasi pengawasan oleh KP. Hiu 16 menangkap satu kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka pada Senin (6/9/2021),” kata Adin, Jumat (10/9).

Kapal berbendera Malaysia, PK 6911F diawaki oleh enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar ditangkap pada saat melakukan pencurian ikan di Selat Malaka. Saat ini kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adin juga mengungkapkan bahwa pada saat proses penangkapan, kapal pecuri ikan tersebut mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries.

“Ini modus yang sering dilakukan, mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area, padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penegakan hukum di Selat Malaka ini memang memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah ‘grey area’ tersebut.

Sebagaimana diketahui antara Indonesia dan Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati. Kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah unresolved maritime boundaries antara kedua negara tersebut.

“Untuk di unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), namun kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini,” papar Ipunk.

Lebih lanjut Ipunk menyampaikan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum dari Malaysia di grey area adalah untuk kebaikan nelayan kedua negara.

“Kerja sama ini jangan memperlemah pemberantasan illegal fishing di Selat Malaka, namun justru harus mendatangkan manfaat untuk kita, oleh karena itu kalau jelas-jelas mencuri di wilayah kita ya tetap kita kejar,” pungkas Ipunk.

Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Trenggono. Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 135 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 47 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral