JAKARTA, HOLOPIS.COM – Proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dimulai pada April 2022.
Namun, Usulan KPU ini belum disepakati oleh DPR RI.
“Persiapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Kalau di dalam program kita, tahapan kita, rancangan kita itu dilaksanakan pada April dan Agustus 2022, Desember 2022 itu ada pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Ilham mengatakan pihaknya juga akan menetapkan soal pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemungutan suara (PPS), serta penyusunan usulan daerah pemilihan untuk pemilihan calon anggota legislatif di DPRD tingkat II.
Masuk 2023, Ilham melanjutkan, KPU akan mulai masuk pada tahap pencalonan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Nah tentu 2023 jauh lebih banyak sekali tahapan yang harus kita lakukan, pemutakhiran data pemilih, kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian pencalonan pilpres, jadi 2023 akan sangat padat,” katanya.
Ilham pun berkata berdasarkan kesepakatan hasil rapat konsinyering waktu pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) digelar pada 21 Februari 2024, sementara waktu pencoblosan untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.