JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, bahwa manajemen Holywings telah didenda Rp50 juta.
Selain diganjar denda karena melanggar protokol kesehatan Covid-19, perusahaan F&B (Food and Beverage) tersebut juga dibekukan operasionalnya sepanjang kebijakan PPKM diberlakukan.
“Denda Rp50 juta dan ditutup selama masa PPKM,” kata Riza Patria, Selasa (7/9).
Ketua DPD Partai Gerindra itu memperingatkan kepada siapapun agar tidak berkontribusi dalam memperkeruh penanggulangan pandemi Covid-19.
“Jangan jadi penyebab penyebaran virus corona, jangan jadi penyebab kesedihan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, orang nomor dua di Provinsi DKI Jakarta itu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak khususnya warga Jakarta yang telah berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Rasa terima masih Riza Patria ini juga ditujukan kepada segenap jajaran petugas.
“Terima kasih dan hormat kami untuk seluruh warga yang disiplin dan seluruh petugas lintas dinas di lapangan,” pungkasnya.