yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

Tak Lindungi Data Konsumen, Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Perdagangan akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan standar perlindungan data konsumen sesuai pedoman bisnis yang berkembang. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksi-sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, dimasukkan dalam data otoritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari dalam dan luar negeri oleh pihak berwenang, dan atau pencabutan izin usaha,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Selasa (6/9).

Jerry mengungkapkan data pribadi konsumen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.

“Misalkan, diperdagangkan sebagai data identitas untuk penawaran barang dan atau jasa secara daring atau bahkan digunakan sebagai identitas palsu untuk pengajuan pinjaman atau banyak hal yang dapat merugikan konsumen,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyimpan data konsumen sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman yang berkembang.

Data pribadi adalah setiap data, yang merupakan data tentang seseorang, dan data yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara sendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Jerry menilai perlu koordinasi antara pemangku kepentingan untuk dapat menyusun cetak biru perlindungan data pribadi konsumen sebagai dasar pembentukan kebijakan pemerintah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral