Nantinya, juga akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di restoran, rumah makan atau kafe dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Dengan ketentuan, Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, pada semua pengunjung dan pegawai Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.