JAKARTA, HOLOPIS.COM – PPKM level 3 kembali diperpanjang, mulai tanggal 7 hingga 13 September 2021. Berikut ini wailayah PPKM level 3 di DKI Jakarta.
– Kabupaten Administrasi Kepualauan Seribu,
– Kota Administrasi Jakarta Barat,
– Kota Administrasi Jakarta Timur,
– Kota Administrasi Jakarta Selatan,
– Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
– Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam PPKM level 3 ada beberapa aturan yang masih harus diterapkan, salah satunya adalah tempat makan dan juga waktu makan.
Dalam aturan yang dikeluarkan, Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Lalu, Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:
Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50 persen Satu meja maksimal 2 orang Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.
Berikutnya : Uji Coba Prokes Tempat Makan di Ruang Tertutup