JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kerumunan yang terjadi di Kafe Holowings viral di media sosial setelah kepolisian, TNI dan satpol PP melakukan razia pada sabtu malam minggu dini hari holowings kawasan kemang.
Menyikapi pelanggaran ppkm tersebut, Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan telah membekukan izin kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara berulang.
“Tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM,” kata Arifin, Senin (6/9).
Arifin menambahkan meski nantinya level PPKM di Jakarta telah diturunkan pembekuan izin akan masih diberlakukan. Pemberian sanksi denda administrasi pun juga dikenakan pada restoran dan bar tersebut.
“Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan dan kita akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut,” ucapnya.