KALBAR, HOLOPIS.COM – Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pembakaran dan perusakan Masjid Ahmadiyah, Sintang, Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Donny Charles Go mengatakan kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah dan langsung dilakukan proses penahanan.
“Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” kata Donny, Senin (6/9).
Donny menjelaskan, tim sebelumnya sempat mengamankan total 12 orang dari beberapa lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian hanya menetapkan 9 orang tersangka sedangkan yang lainnya hanya dijadikan saksi.
Meskipun begitu, Donny mengklaim bahwa tersangka tersebut masih dapat bertambah. Hal tersebut dikarenakan pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar. Ada 10 orang yang diamankan.
Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.