Alhasil, KPI mengumumkan bahwa mereka telah bebastugaskan kedelapan pegawai yang diduga telah menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan rekan kerja mereka, MS.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, kedelapan orang tersebut telah dibebastugaskan selama dilakukan investigasi.

“Delapan orang tersebut telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegas, tentu akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanki terberat merupakan diberhentikan,” kata Nunging.

KPI juga akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai di KPI untuk keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual.

Nuning mengatakan, hal tersebut dilakukan karena kasus yang dialami MS terjadi pada tahun 2012-2015.