Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sertifikat Vaksin dan NIK milik Presiden Jokowi tersebar di media sosial kemarin, Jum’at (3/9). Tersebarnya data tersebut membuat pemerintah sementara waktu mengambil langkah untuk menutup data para pejabat.

Kementerian Dalam Negeri meminta pelaku yang menyebarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksinasi Corona Presiden Joko Widodo dihukum. Kemendagri juga memberi saran agar NIK warga agar tak tersebar.

“Masyarakat jangan upload KTP-El, KK, di medsos, tiap aplikasi yang dibuat agar minimal menggunakan 2 faktor/unsur untuk otentikasi,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Jum’at (3/9).

Zudan mengingatkan NIK berlaku seumur hidup. Ia mengatakan hal itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk NIK sesuai UU Adminduk berlaku seumur hidup,” katanya.

Terkait dengan sertifikat vaksin Jokowi yang tersebar, zudan menyarankan aplikasi Pedulilindungi menggunakan autentikasi dua faktor bagi pengguna untuk mengakses informasi ihwal kesehatan.

“Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two factors authentication (2FA). Jadi tidak hanya dengan NIK (nomor induk kependudukan) saja, bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital (pengguna),” ujar Zudan.

Autentikasi lebih dari satu tersebut perlu digunakan karena PeduliLindungi dapat diakses oleh siapa saja. Sehingga, ia menyatakan, data informasi NIK masyarakat dapat diketahui dengan mudah.

“PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapa pun, di Google banyak NIK yang terbuka dan NIK kita beredar saat mengurus apa pun karena (masyarakat) sering meninggalkan fotokopi KTP dan KK (kartu keluarga),” kata Zudan.

Zudan menambahkan Kemendagri tengah mengkaji cara melindungi NIK yang terlanjur tersebar ke publik. Ia pun berharap pelaku penyebar data tersebut dihukum setimpal.

“Kami sedang melakukan kajiannya. Pelakunya harus dihukum setimpal agar ada unsur penjeraan,” ucapnya.

Zudan berharap setiap lembaga tidak mengumumkan NIK warga. Ia juga berharap ada verifikasi 2 faktor jika terkait dengan data kependudukan.

“Tiap lembaga jangan mengumumkan NIK penduduk, NIK pelanggan, nasabah, mahasiswa dan seterusnya,” ujarnya.