Pengawas privasi dara mengatakan, bahwa WhatsApp telah melakukan pelanggaran yang berat dan serius terhadap peraturan perlindungan data umum (GDPR), aturan penting mengenai transparansi, dan sudah mulai berlaku sejak tahun 2018.
Whatsapp Didenda Rp 3,8 Trilliun, Kenapa?
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.