Pengawas privasi dara mengatakan, bahwa WhatsApp telah melakukan pelanggaran yang berat dan serius terhadap peraturan perlindungan data umum (GDPR), aturan penting mengenai transparansi, dan sudah mulai berlaku sejak tahun 2018.
Whatsapp Didenda Rp 3,8 Trilliun, Kenapa?
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.