yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Whatsapp Didenda Rp 3,8 Trilliun, Kenapa?

Ini adalah denda terbesar yang dikenakan oleh DPC, yang memiliki kekuatan pan-Eropa, dan denda terbesar kedua yang dikenakan terhadap perusahaan teknologi di bawah undang-undang UE.

Sementara itu, Whatsapp beranggapan bahwa denda yang telah dibebankan kepada mereka tidaklah “proporsional”, dan akan mengajukan banding.

Dilansir dari The Guardian, denda yang diberikan oleh DPC merupakan denda terbesar yang pernah diberikan. Dan merupakan denda terbesar kedua uang dikenakan kepada sebuah perusahaan teknologi di bawah undang-undang Uni Eropa.

WhatsApp menyebut denda itu “sama sekali tidak proporsional” dan mengatakan akan mengajukan banding.

Ini adalah denda terbesar yang dikenakan oleh DPC, yang memiliki kekuatan pan-Eropa, dan denda terbesar kedua yang dikenakan terhadap perusahaan teknologi di bawah undang-undang UE.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral