yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Whatsapp Didenda Rp 3,8 Trilliun, Kenapa?

HOLOPIS.COM – Pengawas privasi data Irlandia telah mendenda WhatsApp sebanyak € 225 juta, atau sekitar Rp 3,8 triliun.

Hal tersebut dikarenakan Whatsapp dianggap telah melanggar peraturan perlindungan data Uni Eropa.

Komisi Perlindungan Data (DPC) yang berbasis di Dublin, mengumumkan bahwa keputusan itu dibuat, setelah proses penyelidikan terhadap Whatsapp selama tiga tahun lamanya.

DPC memberi perintah kepada Whatsapp untuk segera memperbaiki kebijakannya untuk melindungi data-data pribadi.

WhatsApp menyebut denda itu “sama sekali tidak proporsional” dan mengatakan akan mengajukan banding.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral