HOLOPIS.COM – Pengawas privasi data Irlandia telah mendenda WhatsApp sebanyak € 225 juta, atau sekitar Rp 3,8 triliun.
Hal tersebut dikarenakan Whatsapp dianggap telah melanggar peraturan perlindungan data Uni Eropa.
Komisi Perlindungan Data (DPC) yang berbasis di Dublin, mengumumkan bahwa keputusan itu dibuat, setelah proses penyelidikan terhadap Whatsapp selama tiga tahun lamanya.
DPC memberi perintah kepada Whatsapp untuk segera memperbaiki kebijakannya untuk melindungi data-data pribadi.
WhatsApp menyebut denda itu “sama sekali tidak proporsional” dan mengatakan akan mengajukan banding.