JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas mendesak aparat hukum memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Ditegaskannya, tidak boleh ada tempat yang aman untuk tindakan intoleran yang menggangu keyakinan untuk beragama. Sehingga, hukum menjadi satu satunya solusi untuk para pelaku tersebut.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Yaqut, Jumat (3/9).

Yaqut klaim, dengan tindakan seperti itu jadi potensi keretakan umat beragama di Indonesia. Sehingga, dikhawatirkan jika dibiarkan seperti itu terus berpotensi membuat kejadian malah terus berulang.

“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri. Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Pemerintah Daerah juga dituntut dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya.