JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini menjanjikan akan salurkan bansos kepada penduduk Indonesia yang berhak. Bahkan, termasuk di antaranya kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Namun, mantan Walikota Surabaya tersebut memberikan syarat kepada mereka untuk terlebih dahulu harus tercatat data kependudukannya oleh pemerintah. Dalam pertemuan dengan pemerintah Provinsu Riau, Risma menginstruksikan jajarannya berkoordinasi lebih lanjut dengan pemda dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan warga KAT teregistrasi indentitas kependudukannya.
“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya. Mereka memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” kata Risma, (3/9).
Perekaman data itu sendiri diketahui telah dimulai sejak Juli 2020 untuk penerbitan dokumen kependudukan warga KAT.
Penerimaan Bansos tersebut ditegaskan oleh Risma dari peraturan yang ada memang mengharuskan penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat ini proses perekaman data terus berlangsung di beberapa lokasi KAT agar mereka bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya.
Data digital diharapkan mendukung salah satu strategi dalam model pengembangan KAT berbasis Stakeholder (PKATBest). PKATBest menekankan pada strategi 3P atau Production, Planet, dan Partnership. Production terfokus pada keberlangsungan hidup warga KAT. Planet yang berarti kebergantungan pada Sumber Daya Alam, dan Partnership yang berbasis kemitraan.