Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Satgas Nemangkawi Tembak Mantan Anggota TNI

PAPUA, HOLOPIS.COM – Satgas Nemangkawi berhasil melumpuhkan mantan anggota TNI, Ananias Yalak Alias Senat Soll, yang diketahui merupakan buronan atas sejumlah kejahatan di Kabupaten Yakuhimo, Papua.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Ahmad Musthofa Kamal jelaskan, Ananias terpaksa ditembak oleh petugas karena diklaim melakukan perlawanan saat akan ditangkap di rumahnya yang ada di di Jalan Samaru Distrik Dekai Kab. Yahukimo.

“Tim langsung menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan Medis dikarenkan Ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap,” kata Kamal, Kamis (2/9).

Pria berumur 25 tahun tersebut diamankan Satgas pada hari ini sekira pukul 05.30 WIT bersama dengan rekan rekannya yakni Pilas Matuan, Apius tabla, Mekison, Sapuk Asso, Abert Matuan. Ananias bersama rekan rekannya tersebut menjadi incaran aparat berdasarlan tiga laporan yang masuk ke kepolisian.

Dimana Ananias bersama rekannya diduga pernah melakukan pembakaran ATM Bank BRI pada Desember 2019 lalu. Ananias juga diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Staf KPU-Dekai Hendry Jovinsky pada 11 Agustus 2020 lalu. Pada laporan yang ketiga, pria dari suku Kimyal (yahukimo) diduga juga telah melakukan pembunuhan terhadap masyarakat swasta bernama Muhamad Thoyib pada 20 Agustus 2020.

Kamal juga menjelaskan, sejumlah dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Ananias juga pernah dilakukan sewaktu dia masih bertugas sebagai anggota TNI.

“Senat soll alias Ananias Yalak yang masih menjabat sebagai pers tni (aktif) menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla yang kemudian pada hari senin, 10 September 2018 sekira 10.06 WIT. Ruben masuk ke ruang pemeriksaan X-ray dan hendak berangkat ke Dekai-Yahukimo,” terangnya.

Polisi kemudian, lanjut Kamal, akan menjerat Ananias dengan sejumlah pasal. Diantaranya pasal 1 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Selain itu dia juga dijerat pasal berlapis pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...

Jokowi Bakal Lantik Pengganti Definitif Pramono Anung

Pihak Istana tidak menampik adanya peluang Presiden Jokowi (Joko Widdodo) untuk melantik Sekertaris Kabinet definitif pengganti Pramono Anung.

SBY Sambangi Prabowo Subianto Jelang Pelantikan

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendadak mendatangi kediaman Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru