yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

Sanksi Tilang Diberlakukan, Ini Ruas Jalan Ganjil Genap Di Jakarta

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sanksi Tilang bagi pelanggar ganjil-genap di DKI Jakarta Sudah diberlakukan mulai kemarin, Rabu (1/9). Dalam penerapan aturan ini, DKI telah memasuki PPKM level 3.

Lantas, di mana saja ruas jalan ganjil-genap PPKM?

Ruas Jalan Ganjil-Genap PPKM: Ada di 3 Wilayah

Ruas jalan ganjil-genap PPKM ada di 8 wilayah, kini ruas jalan ganjil-genap PPKM hanya ada di tiga titik. Berikut tiga titik ruas jalan ganjil-genap PPKM:

Jl MH Thamrin
Jl Sudirman
Jl Rasuna Said

Ruas Jalan Ganjil-Genap PPKM: Masih Berlaku Saat PPKM Level 3

Ruas jalan ganjil-genap PPKM masih berlaku saat Jabodetabek PPKM level 3. Hal ini ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

“Ganjil-genap masih berlaku,” kata Sambodo, Senin (30/8) kemarin.

Selama pemberlakuan ruas jalan ganjil-genap PPKM, Sambodo menyebutkan tidak ada penambahan atau pengurangan wilayah untuk penerapan ganjil-genap. Sama seperti sebelumnya, ganjil-genap berlaku pukul 06.00-20.00 WIB di seluruh ruas jalan ganjil-genap PPKM.

Ruas Jalan Ganjil-Genap PPKM: Pelanggar Mulai Ditilang

Di tengah pemberlakuan ruas jalan ganjil genap PPKM, sanksi tilang pengendara yang melanggar mulai berjalan. Pengendara bakal diawasi melalui CCTV, sehingga sistem tilang menggunakan e-TLE.

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” kata Sambodo.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral