JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sanksi Tilang bagi pelanggar ganjil-genap di DKI Jakarta Sudah diberlakukan mulai kemarin, Rabu (1/9). Dalam penerapan aturan ini, DKI telah memasuki PPKM level 3.
Lantas, di mana saja ruas jalan ganjil-genap PPKM?
Ruas Jalan Ganjil-Genap PPKM: Ada di 3 Wilayah
Ruas jalan ganjil-genap PPKM ada di 8 wilayah, kini ruas jalan ganjil-genap PPKM hanya ada di tiga titik. Berikut tiga titik ruas jalan ganjil-genap PPKM:
Jl MH Thamrin
Jl Sudirman
Jl Rasuna Said
Ruas Jalan Ganjil-Genap PPKM: Masih Berlaku Saat PPKM Level 3
Ruas jalan ganjil-genap PPKM masih berlaku saat Jabodetabek PPKM level 3. Hal ini ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“Ganjil-genap masih berlaku,” kata Sambodo, Senin (30/8) kemarin.
Selama pemberlakuan ruas jalan ganjil-genap PPKM, Sambodo menyebutkan tidak ada penambahan atau pengurangan wilayah untuk penerapan ganjil-genap. Sama seperti sebelumnya, ganjil-genap berlaku pukul 06.00-20.00 WIB di seluruh ruas jalan ganjil-genap PPKM.
Ruas Jalan Ganjil-Genap PPKM: Pelanggar Mulai Ditilang
Di tengah pemberlakuan ruas jalan ganjil genap PPKM, sanksi tilang pengendara yang melanggar mulai berjalan. Pengendara bakal diawasi melalui CCTV, sehingga sistem tilang menggunakan e-TLE.
“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” kata Sambodo.