yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

Polisi Akan Tilang Manual Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap Yang Lalui Jalan Tikus

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepolisian akan memberikan sanksi tilang secara manual untuk kendaraan yang berupaya melanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo katakan, pihaknya akan lakukan penjagaan di jalan jalan tikus untuk kendaraan roda empat yang nomor kendaraannya tidak sesuai dengan waktu melintas.

“Kepada pengendara yang tertangkap tangan oleh petugas menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus akan dilakukan tilang secara manual,” kata Sambodo, (1/9).

Tindakan tilang ini diklaim oleh Sambodo, untuk melengkapi sistem tilang ETLE atau tilang elektronik yang pengadaannya telah menghabiskan biaya cukup besar. Dalam teknisnya, Sambodo janjikan bahwa jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran.

“Data itu kemudian kita samakan dengan data ‘capture‘ (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE,” jelasnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral