JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan, bahwa pinjaman online (pinjol) praktiknya cenderung sama dengan rentenir.

“Pinjol atau pinjamam online konotasinya rentenir sehingga membuat kehidupan benjol,” kata kiai Cholil Nafis, Selasa (31/8).

Hal ini lantaran pinjaman online dalam menjalankan praktiknya, sering mengabaikan sisi kemampuan bayar bagi nasabahnya. Memang dalam memberikan pinjaman, mereka mudah sekali menyetujuinya, namun bunga yang dibebankan terlalu tinggi.

“Mudah cair pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar dan bunganya gede. Tapi giliran nagih seperti pesakitan,” ujarnya.

Karena kraktiknya semacam itu, kiai Cholil Nafis menyebut bahwa pinjaman online semacam itu hukumnya haram. Sebaiknya, masyarakat tidak mengambil opsi melakukan pinjaman online semacam itu.

“Ini hukumnya haram,” tegasnya.

Padahal kata kiai Cholil Nafis, pinjaman onlien seharusnya bisa memudahkan dan membantu orang lain dalam mencari pinjaman untuk kebutuhan finansial mereka. Ada unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi pinjaman online, yakni etika dan moralitas tetap dikedepankan.

“Seyogyanya pinjol itu untuk memudahkan dan dilandasi moral dan etika,” tandasnya.