Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizLegislator Dorong Cukai Rokok Elektrik Diatur UU

Legislator Dorong Cukai Rokok Elektrik Diatur UU

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengemukakan pandangan bahwa regulasi cukai rokok elektrik selama ini dinilai belum jelas.

Padahal, pemakainya sudah menjamur seperti rokok konvensional. Idealnya, cukai rokok elektrik diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Hergun tersebut saat dimintai komentarnya via Whatsapp, Senin (30/8) mengungkapkan, saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik.

“Sejatinya, aturan mengenai rokok eletrik sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai. Namun, bunyinya masih samar dan kurang eksplisit. Pengaturan lebih jelasnya diatur dalam PMK Nomor 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan, dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik,” jelas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini seperti dilansir dari dpr.go.id, Selasa (31/8).

Hergun menyerukan agar aturan cukai rokok elektrik segera dibunyikan dengan jelas dalam RUU KUP yany sedang dirumuskan. Seiring dengan perkembangan teknologi, dimana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat, maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut perlu dimasukkan dalam RUU KUP,” tutup legislator asal Sukabumi itu.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Dorong Transformasi Perpajakan, Sri Mulyani Teken MLI STTR

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain telah resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).

Harga Emas Antam Ngegas Jelang Akhir Pekan, 1 Gram Dibanderol Rp 1.443.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Jumat 20 September 2024.

IHSG Loyo Saat Jeda Makan Siang

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada pertengahan perdagangan, atau pada penutupan perdagangan sesi I hari ini, Jumat 20 September 2024.

Turun Lagi, Segini Harga Emas Galeri 24, Antam hingga UBS di Pegadaian

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Jumat 20 September 2024.