JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali lakukan penyesuaian aturan kebijakan PPKM level 3 yang secara resmi telah diperpanjang pemerintah selama satu minggu mendatang.
Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan katakan, aturan penyesuaian yang dilakukan pertama adalah pengaturan makan di tempat yang ada di dalam Mall dan Pusat Perbelanjaan yang semakin meningkat.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang bisa dilakukan antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasional Mall diperpanjang menjadi 21.00,” kata Luhut, Senin (30/8).
Luhut juga katakan bahwa pihaknya akan lakukan uji coba seribu outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas. “Ini akan mulai dilakukan di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” imbuhnya.
Untuk sektor industri, pemerintah pun sudah siapkan aturan penyesuaian yang terkait jam kerja dengan sistem shift.
“Seluruh Industri atau pabrik baik yang orientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen. Staf minimal dibagi 2 shift. Selama Yonkei dimiliki dan memperoleh rekomendasi kemenperin yang menggunakan QR Code pedulilindungi untuk sementara akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan,” jelasnya.