JAKARTA, HOLOPIS. COM – Presiden Jokowi secara resmi kembali perpanjang kebijakan PPKM Level 3 terhitung sejak 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021 mendatang.
“Untuk itu itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut. Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang raya dan Solo Raya, ” kata Jokowi dalam keterangannya, Senin (30/8).
Jokowi kemudian jelaskan bahwa untuk wilayah Jawa Bali yang telahmasuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya.
“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik, ” imbuhnya.
Sementara itu, level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota. Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota. Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 Kabupaten Kota.
Untuk wilayah di luar jawa-bali, Jokowi juga memaparkan terjadi perbaikan. Dimana Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi, level 4 dari 104 kabupaten kota menjadi 85 kabupaten kota, level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota dan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota.
“kemudian level 1 dari 3 ada kabupaten kota menjadi 1 kabupaten kota, ” imbuhnya.
Penurunan angka tersebut diklaim Jokowi atas suksesnya upaya kebijakan yang diambil pemerintahnya beberapa hari terakhir dalam pelaksanaan PPKM.
“Dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi trend perbaikan situasi covid-19. Tingkat Positifity rate terus menurun Dalam 7 hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid semakin membaik. rata-rata bor nasional sudah berada di sekitar 27 persen, ” klaimnya.
Dalam perpanjangan tersebut, Jokowi kemudian janjikan akan kembali adanya beberapa penyesuain aturan pembatasan masyarakat yang sebelumnya sempat dikeluhkan.
“Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik. Untuk itu pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan lebih rinci oleh Menko dan menteri menteri terkait, ” pungkasnya.