Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Kawasan Puncak Bogor Mulai Pekan Ini

HOLOPIS.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor, akan memberlakukan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, untuk meminimalisir kepadatan kendaraan yang menuju puncak.

Keputusan tersebut akan diberlakukan, Pasca-kepadatan kendaraan di Jalan Raya Puncak pada 27-29 Agustus 2021, Bupati Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun langsung melakukan evaluasi di Pendopo Bupati, Senin (30/8).

“Kami sepakati untuk uji coba ganjil genap mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu dan Minggu,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.

Kata Harun, kendaraan yang terkena ganjil genap, tidak hanya kendaraan berpelat nomor polisi luar Bogor. Namun juga untuk seluruh kendaraan yang akan menuju Puncak, termasuk sepeda motor.

“Pengecualian hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik,” katanya.

Harun mengungkapkan, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.

“Untuk titiknya masih kami kaji lebih jauh. Jadi. Ada beberapa titik yang rencananya akan ditutup penuh kecuali warga sekitar,” katanya.

Sementara Bupati Ade Yasin menjelaskan, jika uji coba ganjil genap ini berhasil, maka akan dibuatkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.

“Kita uji coba dulu. Kita lihat respon masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi,” kata Ade.

Ade pun mengakui mendapat teguran dari pemerintah pusat mengenai kemacetan pada akhir pekan lalu. Ade pun diminta mencari solusi atas kemacetan tersebut.

“Kemarin itu, macetnya sampai ke pemerintah pusat dan banyak yang nanya ke saya dan kapolres. Ini kita mencari solusinya. Karena anggapan di masyarakat, saat ada pelonggaran, dianggap semua boleh. Tetapi kemarin saat macet itu kan didominasi roda dua yah. Mereka hanya melihat-lihat puncak saja. Karena wisata kan masih tutup,” kata Ade.

Selain harus mematuhi aturan ganjil genap, masyarakat yang hendak menuju Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.

“Harus sudah terdaftar di aplikasi pedulilindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Kadi harus bawa surat bukti vaksin,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral