JAKARTA, HOLOPIS.COM – Muhammad Rizieq Sihab (MRS) melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, atas putusan vonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur.
Dari permohonan banding yang diajukan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan yang diajukan kuasa hukum MRS.
Dalam sidang tang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” jelas Binsar Pamopo, pejabat humas PT DKI, Senin (30/8).
Dengan putusan tersebut, MRS akan tetap menjalani hukuman 4 tahun terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Pihak PT DKI Jakarta, nantinya akan mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.