Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Terapkan Pasal TPPU, KKP Klaim Untuk Kejar Penerima Manfaat Pidana Sektor Kelautan Dan Perikanan

JAKARTA, HOLOPIS.COMKementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa mereka akan mulai menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tindak pidana kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, aturan itu setidaknya bisa digunakan untuk mengejar penerima manfaat (beneficial owner) dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” kata Adin, Kamis (27/8).

Selain sejalan dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengungkapan beneficial owner tersebut memiliki arti penting dalam kaitannya dengan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga dengan langkah itu bisa membantu upaya recovery aset dan pengembalian kerugian negara.

“PPNS Perikanan tentu dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan yang terdapat unsur-unsur TPPU,” imbuhya.

Adin juga berharap adanya dukungan dari PPATK dalam penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan khususnya terkait dengan digital forensic, keterangan ahli, analisis transaksi maupun hal-hal lain yang diperlukan.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan penyidikan TPPU termasuk kepada PPNS Perikanan. Teuku mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan proses administrasi ke Kemenkumham untuk penetapan Surat Keputusan terkait kewenangan dalam penyidikan TPPU.

“Dari 453 PPNS Perikanan, saat ini sebanyak 185 orang yang telah memiliki Surat Keputusan untuk penyidikan TPPU, sedangkan 268 sedang dalam proses,” jelas Teuku.

Di samping itu, KKP juga bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan melalui diklat penyidikan TPPU.

Untuk diketahui, sebelumnya PPNS Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Mubarak, dan Garibaldi Marandita, dan Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK yaitu Cepy Arifiana dan M. Dedy Hardianto, melalui Kuasa Hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021.

Putusan tersebut kemudian memberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan untuk melakukan penyidikan TPPU.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru