JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pada Kamis (26/8), rapper asal Korea Selatan, B.I menghadiri siding pertamanya terkait pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan.
Pria bernama asli Kim Han-bin tersebut, didakwa telah membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016
Dalam pengadilan tersebut, jaksa mengatakan “B.I mengkonsumsi marijuana sebanyak tiga kali di bulan Maret 2016, dan April 2016”, demikian dilansir dari Soompi.
B.I pun menjawab tuduhan tersebut dan mengatakan, “Saya mengakui semua tuduhan tersebut, dan saat ini siding mengoreksi diri” katanya.
Sebelumnya, B.I juga telah merilis sebuah surat pernyataan maaf kepada pengadilan pada hari Rabu (25/8).
Jaksa menuntut hukuman selama 3 tahun penjara dan denda sebesar 1.5 juta won atau sekitar 18,5 juta rupiah.
Hasil pengadilan dijadwalkan pada tanggal 10 September 2021 mendatang.