Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Polisi Tangkap Muhammad Kece, Mahfud MD : Jelas Melanggar Hukum

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap Muhammad Kece adalah bentuk proses hukum kepada warga negara yang melakukan pelanggaran pidana.

“Yang melanggar hukum kita tangani. Seperti sekarang Muhammad Kece kita tangkap karena jelas-jelas melanggar hukum,” kata Mahfud MD dalam tayangan video TVRI, Rabu (25/8) malam.

Menurutnya, kegiatan di sosial media sangat terbuka kepada siapapun, hanya saja jangan sampai melanggar hukum, seperti memfitnah, merendahkan harkat dan martabat orang lain, apalagi sampai membuat keonaran dan memecah belah persatuan dan kesatuan antar bangsa.

“Ada Covid atau tidak, orang berbuat begitu pasti kita tangkap,” tegasnya.

Pemerintah juga sangat paham bahwa ada perang narasi yang terjadi di sosial media. Ada yang memang tujuannya untuk memberikan kritik yang membangun, ada juga yang lebih kepada mendegradasi kepercayaan publik terhadap berbagai kinerja pemerintahan saat ini.

Jika ada konten-konten yang negatif, pemerintah selalu melakukan kontra narasi yang bertujuan untuk meluruskan informasi sehingga apa yang diterima oleh masyarakat tidak dikonsumsi mentah-mentah.

“Memang banyak di medsos itu hoaks, tapi banyak juga narasi yang positif. Karena kita imbangi juga. Ada orang-orang beda pendapat, apapun yang dilakukan pemerintah pasti tidak benar, dan itu sudah ada (yang bertugas meluruskan), dan itu juga ada yang melayani juga oleh mereka yg pro pemerintah,” jelasnya.

Baginya, pola komunikasi semacam itu sah-sah saja dalam iklim demokrasi. Perbedaan pendapat masih menjadi ruang toleransi ketika tidak berimplikasi pelanggaran hukum, seperti menghasut untuk menciptakan keonaran, menyebarkan berita hoaks dan fitnah.

“Kita silakan saja (berbeda pendapat),” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa Muhammad Kece telah diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Atas dasar dugaan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa Muhammad Kece bisa diancar dengan kurungan 6 tahun penjara.

“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru