JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada sikap pandang bulu untuk para pelaku penghina terhadap simbol-simbol agama apapun di Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, bahwa apapun agama atau siapapun dia tidak boleh ada perlakuan khusus ketika melakukan penghinaan agama yang diakui oleh negara.
“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8).
Gus Yaqut juga berharap agar aparat hukum juga bisa berlaku tegas untuk pelaku penghina agama ataupun ujaran kebencian dan melakukan penghinaan.
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegasnya.
Yaqut kemudian berpesan tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.