JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aparat gabungan hari ini resmi terapkan aturan ganjil genap di tiga wilayah yang telah ditentukan di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Samdodo ungkapkan, untuk dukung kebijakan yang akan berlangsung sampai dengan 30 Agustus 2021 tersebut, akan dterjunkan setidaknya 300 personel gabungan.

“Kalau untuk pengawasan kawasan ganjil genap itu kurang lebih ada sekitar 300 personel gabungan Polda Metro Jaya terdiri atas Ditlantas, Sabhara maupun Brimob dibantu TNI dibantu dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI,” kata Sambodo, Kamis, (26/8).

Untuk pelaksanaan di lapangan, Sambodo kembali tegaskan tidak ada sanksi tilang yang diberikan oleh pengendara yang tidak penuhi aturan ganjil genap.

Seperti di ruas Jalan HR Rasuna Said yang diberlakukan aturan ganjil genap, banyak kendaraan yang diputar balik. Dimana kawasan Rasuna Said adalah kawasan yang perdana yang terapkan kebijakan ganjil genap.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun ada sejumlah perubahan pada aturan ganjil genap yang dimulai Kamis 26 hingga 30 Agustus 2021.

Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada PPKM Level 3 jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.

Pada aturan terbaru, jalan yang menerapkan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.

Sedangkan kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.