JAKARTA, HOLOPIS.COM- Pemerintah berencana untuk tingkatkan sektor pertanian untuk mendorong perekonomian Indonesia di masa pandemi.
Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2021 katakan, kegiatan pertanian salah satu sektor yang mumpuni untuk serap tenaga kerja yang banyak nantinya.
“Kita harus memanfaatkan momentum pandemi ini untuk meningkatkan nilai tambah di sektor pertanian. Karena di tengah Pandemi Covid-19, sektor pertanian menjadi sektor unggulan. Bisa tetap bergerak produktif dan melibatkan banyak tenaga kerja,” kata Jokowi, Rabu (25/8).
Jokowi bahkan klaim, di kuartal I tahun ini, sektor pertanian mampu tumbuh positif 2,95 persen. Bahkan, di kuartal II, masih kembali tumbuh positif di angka 0,38 persen.
“Saya yakin, insyaallah, di kuartal III sektor pertanian juga masih bisa tumbuh lebih tinggi lagi, karena potensi pasar tetap masih sangat besar, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor ke luar, ” tukasnya.
“Kita tahu pada semester I tahun 2021, dari Januari sampai Juni 2021 ekspor sektor pertanian mencapai Rp282 triliun atau 1,95 miliar USD. Naik 14,05 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020, yaitu sebesar Rp247 triliun atau 1,71 miliar USD, ” tambahnya.
Jokowi juga janjikan, pemerintah akan lebih serius untuk penuhi kebutuhan peningkatan sektor pertanian. Dimana persiapan dimulai dari hulu sampai dengan hilir.
“Kelembagaan petani dalam model klaster, ini perlu diperkuat. Badan usaha milik petani, baik koperasi atau BUMDes juga perlu terus dikembangkan, sehingga nilai tambah dari pascapanen ini terus bisa ditingkatkan. Akses pemasaran harus diperluas dengan menjalin kemitraan dengan industri. Akses pembiayaan juga perlu dipermudah dan disederhanakan,” paparnya.
Dalam hal pembiayaan, Jokowi juga janjikan bahwa pemerintah akan terus mempercepat penyaluran KUR, terutama KUR pertanian yang plafon tahun 2021 sebesar Rp70 triliun, khusus untuk KUR pertanian dari total KUR yang ada Rp253 triliun.
Skema penyaluran KUR akan terus disempurnakan agar sesuai dengan karakteristik usaha-usaha yang ada di bidang pertanian. Persyaratan KUR juga harus terus dipermudah. KUR juga harus bisa dimanfaatkan untuk peningkatan nilai tambah pascapanen, seperti dalam pengadaan RMU/rice mill unit, sehingga KUR semakin dirasakan manfaatnya bagi petani.
“Selain itu, saya minta juga kepada para Menteri, Kepala Lembaga dan Kepala Daerah untuk perkuat pendampingan bagi petani. Manfaatkan teknologi, termasuk platform digital untuk mendorong peningkatan produktivitas petani, dan memotong panjangnya mata rantai pemasaran UMKM pangan, ” pungkasnya.