JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aplikasi PeduliLindungi resmi diterapakan bagi calon penumpang moda transportasi, termasuk untuk angkutan umum di sektor darat oleh Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum bakal diterapkan serentak pada, Sabtu (28/8).
“Transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpil transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara, jadi bagian filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Budi,Selasa (24/8).
Menurut budi penggunaan aplikasi tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu cara mengelola mobilitas masyarakat di tengah pandemi.
Budi juga telah memberikan instruksi para Direktur Jenderal di Kemenhub, untuk menyusun regulasi penggunaannya agar bisa diimplementasi secepat mungkin.