JAKARTA, HOLOPIS.COM Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan putusannya terhadap hukum yang dijeratkan kepada bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Damis tersebut menjatuhkan hukuman kepada Juliari Batubara selama 12 tahun penjara. Hukuma ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 (enam) bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis penjara dan denda tersebut, majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok terhadap bekas wakil Bendara Umum DPP PDI Perjuangan itu.

Serta, Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar subsider dua tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Yang Muliah Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (23/8).

Juliari bersama sejumlah pihak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap ini diterima dari sejumlah pihak, antara lain Rp 1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Perbuatan Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” tegas Damis

Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai, perbuatan terdakwa Juliari dapat dikualifikasi tidak kesatria dan dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19.

“Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan, menyangkali perbuatannya,” papar Hakim.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, tertib dan sopan selama persidangan.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim.