Kamis, 16 Januari 2025

Sekjen PP Muhammadiyah Minta Polisi Proses Muhammad Kece

JAKARTA, HOLOPIS.COM Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah, KH Abdul Mu’ti menilai bahwa apa yang disampaikan Youtuber bernama Muhammad Kece tidak memiliki dasar apapun, apalagi kontennya dinilai sangat kontroversial namun terlalu murahan.

“Saya menilai pernyataan seseorang yang menyebut dirinya Muhammad Kece itu tidak berdasar, tidak logis, pernyataan yang murahan dan picisan,” kata Kiai Mu’ti dalam sebuah video yang disebarkan kepada wartawan, Senin (23/8).

Ia juga menilai bahwa ada tujuan materil yang sedang dicari oleh Muhammad Kece dengan membuat video-video tersebut. Apalagi di dalam channelnya, ia membagikan juga nomor rekening donasi untuk mendukung kegiatan-kegiatan provokasinya itu.

“Ada kesan yang bersangkutan sedang mencari sensasi mencari popularitas untuk mendapatkan materi,” ujarnya.

Atas dasar itu, kiai Mu’ti pun menyerukan kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak terpancing dengan pernyataan-pernyataan yang berpotensi menjadi perkara penistaan agama itu. Termasuk menghinakan Nabi Muhammad SAW dan menyebut kitab kuning sebagai kitab ajaran yang menyesatkan.

“Karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan isi materi dan pernyataan yang bersangkutan, karena dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakt, dapat memancing permusuhan dan merusak kerukunan antar umat beragama yang selama ini terbina dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, kiai Mu’ti juga mengimbau kepada aparat Kepolisian untuk mengambil langkah hukum yang tepat, khususnya terkait dengan motifasi Muhammad Kece membuat konten-konten tersebut.

“Aparatur keamanan dapat memeriksa yang bersangkutan terutama yang terkait dengan motifasi dengan pernyataan-pernyataannya, bahkan mungkin memeriksa kejiwaannya,” tandasnya.

“Apabila memang yang bersangkutan sengaja membuat pernyataan yang dimaksudkan untuk menghina dan melecehkan agama Islam, kalau terdapat bukti-bukti yang kuat, Kepolisian dapat memproses yang bersangkutan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral