JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Helmy Faishal Zaini meninggu sikap tegas Bareskrim Mabes Polri untuk menindak para pelaku penistaan agama Islam.
Hal ini disampaikan Helmy, bahwa ada dua orang yang dinilai telah melakukan dugaan penistaan agama melalui channel Youtube, dan keduanya sudah dilaporan namun belum tampak ada tindak lanjutnya. Mereka adalah Jozeph Paul Zhang dan Muhammad Kece.
“Menurut saya polisi harus segera memburu baik terhadap Jozeph Paul Zhang atau terhadap Kece,” kata Helmy kepada wartawan, Senin (23/8).
Tidak hanya kepada Paul Zhang dan Muhammad Kece saja, Helmy juga meminta semua orang yang telah melakukan penistaan agama juga harus ditindak secara hukum dan adil.
“Terhadap siapapun yang melakukan penghinaan terhadap agama lain atau orang lain, berlakulah perundang-undangan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu PBNU juga meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penodaan agama tanpa pandang bulu. Sebab jika dibiarkan, Helmy khawatir kasus serupa akan terjadi lagi. Apalagi, tampaknya potensi memunculkan orang-orang seperti Muhammad Kece dan Paul Zhang cukup besar jika tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum.
“Jadi benar dugaan saya, kalau pola-pola ujaran kebencian, terutama adalah karena adanya perbedaan keyakinan agama ini dibiarkan maka itu akan menjadi contoh yang buruk bagi yang lainnya, dan terbukti setelah Jozeph Paul Zhang ini belum ada langkah-langkah hukum, Jozeph Paul Zhang ini kan hampir serupa dilakukan oleh orang yang Muhammad Kece ini, sama yang dilakukan Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang ini sama membongkar ajaran Islam dari perspektif mereka (untuk) menebar kebencian terhadap Islam,” terangnya.
Dijelaskan Helmy, bahwa di dalam negara hukum yang menganut paham demokrasi tidak boleh dimaknai sembarangan. Kebebasan menyampaikan pendapat dan pikiran tidak boleh melanggar norma dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar bahwa negara ini menjamin kebebasan setiap warganya untuk menyampaikan pendapat, dan benar bahwa kita dibebaskan untuk memilih agama kepercayaan masing-masing, akan tetapi kalau sudah melakukan penghinaan, menebar kebencian terhadap ajaran yang lain ini kan berlaku hukum positif, ada perundang-undangan dan hukum yang berlaku di situ,” tegas Helmy.
Kemudian, Helmy juga tetap yakin bahwa Kepolisian dapat menangkap Muhammad Kece walaupun kontennya telah diblokir. Polisi menurutnya akan menelusuri jejak Youtuber beragama nasari iti dari keluarga maupun KTP yang dimiliki.
“Saya percaya-lah polisi dengan kecanggihan melakukan tracing. Tracing dan pelacakan. Saya kira sesuatu yang mudah kan bisa dilihat KTP-nya, bisa di-tracking jejak keluarganya,” ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Kece menurut Helmy bukan lah tokoh agama. Ia menyatakan tidak bisa menilai seseorang berdasarkan pakaian yang dikenakan, dalam video tersebut Muhammad Kece diketahui mengenakan peci di kepalanya ditambah aksesoris pin burung garuda Pancasila.
“Bukan ulama dia, dia bukan tokoh agama. Dia orang yang kacau. Ya kan siapa saja apakah dari atributnya menunjukan keilmuannya dia. Baju pakaian itu tidak mencerminkan dari kualitas seseorang semua dikembalikan kepada akhlak dan tingkat kepengetahuannya,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat bersabar dan menahan diri tidak melakukan hal serupa. Polisi juga diminta melakukan tindak tegas apabila pelaku penistaan agama berasal dari agama apapun tanpa pandang bulu agar mencegah tindakan serupa.
“Intinya gini, kalau apa yang dilakukan oleh Kece ini dalam tanda petik terjadi pembiaran artinya tidak ada langkah-langkah hukum, saya justru khawtir kelompok Islam yang awam oh ternyata kalau menghina agama lain itu tidak apa apa ya jadi mereka juga akan melakukan hal yang sama. Jadi kan kebodohan dibalas dengan kebodohan, kita nggak ingin, Indonesia ini kan sudah teladan dalam konteks kerukunan umat beragama. Bahkan kita sudah menyampaikan kepada warga untuk tenang tidak terpancing tidak terprovokasi dan percayakan selebihnya pada kepolisian,” ungkapnya.