JAKARTA, HOLOPIS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi akan digugat secara pra peradilan karena penghentian supervisi dan penyidikan, guna menemukan King Maker pengurusan Fatwa MA dalam perkara Joko S. Tjandra.

Gugatan tersebut dijelaskan Koordinator Masyarakat Sipil Indonesia Boyamin Saiman, akan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

“Ya,  hari ini jam 11. 00 WIB,  kita akan daftarkan gugatan,  dalam bentuk praperadilan (Prapid) di PN. Jaksel,” kata Boyamin, Senin (23/8).

Istilah King Maker ini terkait dengan dugaan janji pengajuan Fatwa MA (Mahkamah Agung)  oleh Kejaksaan Agung agar selama proses PK (Peninjauan Kembali)  Joko tidak ditangkap,  dalam status buronannya.

Pinangki,  yang notabene hanya Pejabat Eselon IV,  Biro Perencanaan,  Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Agung bukan sebagai Jaksa Penyidik, di Gedung Bundar (Pidsus)

Kronologi gugatan ini harus diajukan menurutnya ketika  MAKI  pada, 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada  KPK  Nomor : 192/MAKI/IX/ 2020.

Isi surat soal: Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi.

Boyamin sebagai Koordinator MAKI mengaku telah diundang KPK  pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker.

Kepada KPK, Pemohon I telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari,  tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan Prapid ini.

Juga, MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK, 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas  penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020.

“Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK.” tukasnya.

Sebagai tindak lanjutnya,  masih kata Boyamin   KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh  Pinangki Sirna Malasari Dkk.

Namu, belakangan 30 Juli 2021 Ketua KPK Firli Bahuri, menyatakan telah telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk.

“Tindakan KPK bisa disebut  bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam,” jelasnya.

“Juga berakibat  menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk,” tambahnya.

Sedari awal,  perkara ini sempat mengundang tanda tanya,  sebab mulai atasan Pinangki terkait izin kepergian menemui Joko,    Rachmat yang mengenalkan kepada Joko Tjandra tidak pernah diungkap.

Semua terkesan dibebankan kepada Pinangki Sirna Malasari seorang diri untuk menanggungnya.

Dia pun divonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor hingga akhirnya dikorting menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI.