Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penerima vaksin Pfizer saat ini hanya untuk warga dengan KTP atau berdomisili di Jakarta.

Ibu hamil dan menyusui dikatakan aman untuk menerima vaksin ini. Vakin Pfizer juga akan difokuskan kepada masyarakat yang memiliki autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, hingga gangguan imunologi. Meski demikian, para calon penerima vaksin yang memiliki komorbid harus ikut menyertakan surat rekomendasi dari dokter.

Bagi anda yang memenuhi syarat untuk menerima vaksin Pfizer, berikut daftar 10 fasilitas kesehatan yang melayani pemberiam vaksin Pfizer: