JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi mulai melakukan pendistribusian vaksin berjenis Pfizer.
Layanan vaksinasi Pfizer tersebut tertuang dalam surat regulasi Dinas Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, Widyastuti pada tanggal 23 Agustus 2021.
“Vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak Desember 2020. Diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis satu dan dua adalah 21 hari,” tulis Widyastuti dalam surat bernomor 8658/-1.772.1 tersebut.
Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan tingkat efikasi dari vaksin buatan Amerika tersebut. Pfizer memiliki efikasi sebesar 95 persen.
Vaksin Pfizer akan dialokasikan untuk masyarakatat berusia diatas 18 tahun, yang sama sekali belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.